BENER MERIAH, GEMAPERS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah terus mendalami kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang videonya mendadak viral di media sosial. Saat ini, kepolisian tengah memeriksa sejumlah saksi, melengkapi alat bukti, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penetapan status hukum terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, S.E., M.H., menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan berjalan profesional sesuai prosedur, dengan tetap memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak.
”Apabila keterangan saksi-saksi sudah dianggap cukup dan alat bukti telah terpenuhi, selanjutnya kami akan melakukan penetapan tersangka,” ujar Iptu Julpandi.
Kasus ini resmi dilaporkan ke SPKT Polres Bener Meriah melalui Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/VIII/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH pada 23 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan belakang SMA Unggul Binaan Pante Raya. Dua pelajar berinisial RA (17) dan HRT (16) yang diduga terlibat telah diamankan untuk dimintai keterangan sesuai ketentuan perundang-undangan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Sementara itu, korban berinisial T (16), pelajar asal Kecamatan Wih Pesam, mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Datu Beru Takengon.
”Pihak medis telah melakukan pemeriksaan CT Scan terhadap korban, dan saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari RS Datu Beru,” tambah Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden berawal saat korban T diduga tidak terima setelah ditegur oleh RA. Perselisihan tersebut berbuntut panjang hingga korban mengajak RA duel satu lawan satu. Namun di lokasi kejadian, perkelahian berkembang hingga melibatkan HRT (16). Aksi tersebut terekam video dan menyebar luas di masyarakat.
Polisi telah mengamankan pakaian yang digunakan terduga pelaku saat kejadian, melakukan visum et repertum, serta menggelar perkara awal untuk menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan.
Mengingat seluruh pihak yang terlibat masih di bawah umur, Polres Bener Meriah melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bener Meriah, Pekerja Sosial (Peksos), Bapas Kelas II Lhokseumawe, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mendampingi jalannya proses hukum.
Polres Bener Meriah memastikan penanganan perkara akan mengungkap seluruh fakta secara objektif dan transparan. (ril Humas Polres BM/Rg)











































