BENER MERIAH, GEMAPERS.COM – Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah resmi menyerahkan berkas perkara (Tahap I) kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang sempat viral di media sosial ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (2/9/2026).
Pelimpahan berkas ini berkaitan dengan insiden kekerasan di Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, yang terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/47/VIII/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH tertanggal 23 Agustus 2026.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Julpandi, S.E., M.H., menyatakan bahwa penyerahan berkas merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.
“Penyerahan berkas tahap I ini dilakukan agar diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami siap menindaklanjuti dan melengkapi apabila nantinya ada petunjuk tambahan dari jaksa,” ujar Iptu Julpandi.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang pelajar sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Rangkaian penyidikan telah mengumpulkan sejumlah alat bukti penting, di antaranya, Keterangan dari para saksi, Pakaian yang digunakan saat kejadian, dan Barang bukti digital berupa rekaman video pada ponsel pintar.
Mengingat seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilakukan secara khusus dengan mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Meskipun kasus ini sempat menyita perhatian publik usai videonya beredar luas, Polres Bener Meriah memastikan perlindungan hak-hak anak tetap menjadi prioritas utama. Kepolisian secara ketat menjaga kerahasiaan identitas para pihak serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polres Bener Meriah menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas dengan tetap berpatokan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. (Ril Humas Polres BM/Rg)











































