BENER MERIAH, GEMAPERS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial A (53). Pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IK (32), warga Kabupaten Aceh Tengah.
Insiden berdarah itu terjadi pada Senin (22/6/2026) malam di Kampung Lot Bener Kelipah, Bener Meriah. Korban ditemukan oleh seorang saksi di rumah pelaku dalam kondisi mengalami luka bacok serius di bagian tangan, betis, dan punggung. Korban langsung dilarikan ke RS Muyang Kute untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Iptu Julpandi menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah menerima laporan resmi (LP/B/26/VI/2026/SPKT).
Waktu Penangkapan: Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.,Barang Bukti: Satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. ”Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Iptu Julpandi.
Pihak penyidik telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan terduga pelaku. Atas perbuatannya, pelaku A disangkakan melanggar Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
Saat ini, Satreskrim Polres Bener Meriah tengah melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (RG)











































