TAKENGON, GEMAPERS.COM – Kasus pemukulan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di SDN 1 Linge, kini resmi diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice). Proses perdamaian kedua belah pihak dimediasi langsung di Mapolres Aceh Tengah, Senin (15/6/2026).
Sebelumnya, insiden penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku bernama Eva Sastramijaya terhadap korban, Sutrina Dewi, sempat mengakibatkan korban mengalami luka robek dengan lima jahitan di kepala, serta luka lebam di bagian mata kiri dan kepala belakang.
Prosesi perdamaian yang berlangsung di ruang Unit Pidum Polres Aceh Tengah ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Aiptu Julmahdi, dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bersangkutan.
Saat ditemui oleh awak media, korban Sutrina Dewi menyatakan bahwa dirinya menerima upaya perdamaian tersebut. Namun, ada beberapa poin kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pihak pelaku.
”Kami sepakat untuk berdamai, tetapi ada poin-poin perjanjian yang harus dipenuhi, salah satunya adalah pembayaran uang kompensasi sebesar Rp8 juta kepada saya,” ujar Sutrina Dewi.
Kasus kekerasan yang melibatkan oknum tenaga pendidik ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Sebagai seorang guru dan ASN, sudah sepatutnya yang bersangkutan memberikan teladan dan contoh yang baik, bukan justru melakukan tindakan represif yang mencoreng institusi pendidikan. (Ril)











































