BENER MERIAH, GEMAPERS.COM – Sebagai bentuk transparansi dan komitmen nyata dalam menekan angka kriminalitas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (28/04/2026), dihadiri langsung oleh jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Nomor: Print – 20 / L.1.30 /BPAs.1 / 04 / 2026, sebagai bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana di wilayah hukum Bener Meriah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Edward, SH., MH., dalam laporannya menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahap ketiga yang dilakukan sepanjang tahun 2026. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari penanganan perkara periode Januari hingga April 2026.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang telah ditetapkan guna memastikan barang haram tersebut benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh seluruh pejabat yang hadir. Selain Wakil Bupati dan Kajari, tampak hadir pula, Ir. H. Armia. (Wakil Bupayi Bener Meruah) AKBP Aris Cai Dwi Susanto, SIK., MIK. (Kapolres Bener Meriah), Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H. (Ketua Mahkamah Syar’iyah Bener Meriah), Kapten Inf Dodi Kurnia (Pasi Intel Kodim 0119/BM mewakili Dandim), Syuhada Farsi SH. (Mewakili Karutan Kelas IIB Bener Meriah), Gazali, S.KM. (Kabid P2P Dinas Kesehatan Bener Meriah), Serta jajaran pejabat struktural di lingkungan Kejari dan Polres Bener Meriah.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat terus memperkuat sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan Bener Meriah yang bersih dari narkoba dan taat hukum. (RG)







































