BENER MERIAH, GEMAPERS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus penggelapan lima unit sepeda motor bermodus sewa bulanan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni seorang wanita berinisial R (33) dan seorang pria berinisial N (27).
Kasus bermula pada 27 Maret 2026, saat korban berinisial J (45), warga Kampung Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, menyewakan lima sepeda motornya kepada pelaku. Setelah masa sewa dan perpanjangan berakhir, pelaku menghilang dan tidak mengembalikan kendaraan tersebut. Korban yang dirugikan kemudian melapor ke Polres Bener Meriah.

Merespons laporan tersebut, Tim gabungan Unit I Pidum dan URC Satreskrim bergerak cepat melakukan penangkapan beruntun:
- Senin (8/6/2026) pukul 13.30 WIB: Tersangka R (33) ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Kemili, Aceh Tengah. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 4 unit sepeda motor di beberapa lokasi.
- Senin (8/6/2026) pukul 23.30 WIB: Tersangka N (27) berhasil diciduk di lokasi terpisah.
- Selasa (9/6/2026) pukul 11.00 WIB: Petugas menemukan 1 unit motor Honda Beat sisa barang bukti di Desa Tunyang, Kecamatan Timang Gajah.
Total barang bukti yang disita berupa 1 unit Honda PCX dan 4 unit Honda Beat.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, S.Sos., menyatakan bahwa pengungkapan cepat ini adalah wujud komitmen Polres Bener Meriah dalam menindak tegas tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. (RG)








































