BENER MERIAH, GEMAPERS.COM – Dalam upaya memperkokoh implementasi nilai-nilai keislaman di kalangan generasi muda, Dinas Syariat Islam Kabupaten Bener Meriah kembali menggelar program sosialisasi Qanun Aceh ke sekolah-sekolah. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan visi Bener Meriah yang Maju, Sejahtera, dan Beriman.
Kepala Dinas Syariat Islam Bener Meriah, Taslim, S.Ag., M.Sos., hadir langsung memimpin jalannya upacara bendera di SMP Negeri 1 Wih Pesam sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, beliau memberikan penekanan khusus terkait penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam arahannya, Taslim memaparkan bahaya dan konsekuensi hukum terhadap tiga pelanggaran utama yang kerap mengancam moral remaja, yaitu: Khalwat: Perbuatan mesum atau berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, Khamar: Konsumsi minuman keras atau zat memabukkan lainnya, dan Maisir: Segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi online yang kian marak.

”Penerapan Qanun bukan sekadar hukuman, melainkan benteng bagi anak-anak kami agar tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan yang dapat merusak masa depan. Kita ingin mencetak generasi yang cerdas secara intelektual namun tetap kokoh dalam akidah,” ujar Taslim di hadapan ratusan siswa dan dewan guru.
Selain edukasi hukum syariat, Taslim juga menekankan pentingnya aspek etika dan kedisiplinan. Beliau berpesan agar para siswa senantiasa menjaga adab terhadap orang tua dan guru sebagai kunci keberkahan ilmu.
”Di tengah gempuran arus informasi dan tantangan zaman yang semakin kompleks, ketaatan kepada Allah SWT dan kepatuhan pada aturan sekolah adalah modal utama. Kami berharap siswa SMPN 1 Wih Pesam menjadi pelopor dalam penegakan syariat Islam di lingkungan keluarga dan pergaulan,” tambahnya.
Kegiatan rutin ke sekolah-sekolah ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran syariat sejak dini sekaligus mendukung akselerasi visi Bupati dan Wakil Bupati dalam menciptakan masyarakat Bener Meriah yang religius dan bermartabat. (RG)







































