Oleh : Arifin Hasan, S.I.Pol
Lebih dari enam bulan berlalu sejak bencana hidrometeorologi melanda Aceh. Namun hingga hari ini, penyelesaian persoalan kemanusiaan bagi para penyintas masih jauh dari harapan. Di tengah penantian panjang akan bantuan yang dijanjikan, beban hidup masyarakat justru semakin berat.
Dari tiga provinsi yang terdampak bencana, yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, Provinsi Aceh menjadi wilayah yang mengalami dampak paling luas dan berat. Dari 23 kabupaten/kota, sebanyak 18 daerah terdampak, dengan Kabupaten Aceh Tamiang menjadi kawasan yang paling parah.
Ironisnya, status tanggap darurat masih berlangsung hingga kini. Sebagian warga masih bertahan di tenda pengungsian. Hunian Sementara (Huntara) memang telah dibangun, namun belum mampu menampung seluruh korban. Sementara pembangunan Hunian Tetap (Huntap) masih berjalan dan belum dapat ditempati.
Yang paling krusial saat ini adalah penyaluran bantuan tunai pemerintah, mulai dari jaminan hidup, bantuan perabot rumah tangga, pemulihan ekonomi, hingga santunan bagi warga dengan kategori rumah rusak ringan, sedang, dan berat. Meski anggaran telah tersedia, realisasi di lapangan masih sangat lambat dan baru menjangkau sebagian kecil masyarakat.
Persoalan utama yang terus berulang adalah proses by name by address atau penyesuaian data kependudukan yang tak kunjung tuntas. Akibatnya, ribuan penyintas harus terus berjuang mempertahankan hidup sambil menunggu kepastian bantuan. Sementara itu, “asap di dapur” sebagian warga mulai meredup karena keterbatasan ekonomi yang semakin menghimpit.
Seharusnya seluruh pemangku kepentingan bergerak lebih cepat. Bencana ini merupakan kondisi force majeure yang membutuhkan langkah luar biasa, bukan prosedur berbelit yang memperlambat proses pemulihan. Penanganan yang terlalu banyak berpindah dari meja ke meja justru memperpanjang penderitaan masyarakat.
Profesionalitas pemerintah di semua tingkatan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa atau gampong, sangat dibutuhkan. Semangat “sama-sama bekerja, bekerja sama” harus dikedepankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan demi mempercepat pemulihan daerah terdampak.
Satu semester pasca bencana telah berlalu, tetapi kepastian penyaluran bantuan masih belum jelas. Padahal berbagai pejabat negara telah berulang kali datang meninjau lokasi terdampak. Menteri Dalam Negeri tercatat beberapa kali berkunjung ke Aceh. Wakil Presiden juga hadir. Bahkan Presiden pernah menggelar rapat langsung di kawasan Huntara Aceh Tamiang yang menjadi sorotan publik nasional dan internasional sebagai simbol percepatan pemulihan pasca bencana.
Fakta di lapangan menunjukkan pencairan bantuan tidak merata. Dalam satu desa yang memiliki ratusan kepala keluarga terdampak, hanya sebagian yang menerima bantuan, sementara sisanya masih menunggu tanpa kepastian. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Persoalan semakin rumit karena pencairan dilakukan secara bertahap. Banyak warga yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) penerima bantuan, namun hingga kini dana yang dijanjikan belum juga cair. Situasi ini menimbulkan keresahan dan memunculkan kesan ketidakadilan di tengah para penyintas.
“Kami semua adalah penyintas. Tidak ada perbedaan antara kaya dan miskin saat bencana datang. Semua merasakan penderitaan yang sama dan berhak mendapatkan perlakuan yang sama pula,” keterangan salah satu warga terdampak kepada penulis.
Belum lama ini pemerintah pusat menyalurkan bantuan sapi kurban untuk Iduladha 1447 Hijriah di wilayah terdampak bencana. Namun distribusinya hanya menyasar beberapa desa tertentu, sehingga kembali memunculkan pertanyaan mengenai asas pemerataan dan keadilan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut mengawal percepatan proses penyaluran bantuan agar hak masyarakat dapat segera terpenuhi.
Sementara itu, kondisi Aceh pasca bencana masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Saluran drainase belum sepenuhnya berfungsi normal, jalan desa masih rusak berat, puing-puing bangunan masih terlihat di sejumlah lokasi, kendaraan yang sempat tenggelam belum seluruhnya dievakuasi, dan sungai-sungai yang mengalami pendangkalan masih membutuhkan normalisasi.
Yang paling mendesak adalah pemulihan lahan pertanian dan perkebunan kelapa sawit yang tertimbun lumpur. Sektor inilah yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat. Tanpa percepatan pemulihan ekonomi rakyat, proses bangkit dari bencana akan semakin panjang.
Banyak pihak menilai Aceh membutuhkan waktu sedikitnya lima tahun untuk kembali pulih sepenuhnya dari dampak bencana hidrometeorologi ini.
Hambatan yang Masih Dihadapi
1. Sebagian warga masih bertahan di bantaran sungai dan enggan direlokasi ke kawasan yang lebih aman.
2. Aktivitas penebangan liar masih terjadi dan berpotensi memperparah risiko bencana.
3. Ketersediaan air bersih dan listrik di sejumlah titik belum optimal.
4. Fasilitas kesehatan pembantu serta distribusi obat-obatan di daerah terpencil masih terbatas.
5. Lingkungan yang belum bersih meningkatkan risiko penyebaran penyakit.
6. Banyak dokumen penting warga hilang atau rusak akibat banjir sehingga menghambat pemulihan ekonomi.
Solusi yang Harus Dipercepat
1. Pemulihan infrastruktur dasar serta penyediaan air bersih.
2. Percepatan pembangunan dan penempatan Huntap.
3. Normalisasi sungai serta perbaikan jalan dan jembatan.
4. Percepatan pemulihan ekonomi dan layanan kesehatan masyarakat.
5. Segera mencairkan seluruh bantuan yang telah dialokasikan pemerintah.
Masyarakat korban bencana tidak lagi membutuhkan janji. Mereka membutuhkan kepastian. Di tengah perjuangan panjang untuk bangkit, akselerasi penanganan dan keberpihakan nyata kepada penyintas menjadi harapan terakhir agar penderitaan yang berkepanjangan ini segera berakhir.
Penulis adalah Sekretaris DPD Partai Gema Bangsa Kabupaten Aceh Tamiang.









































