BENER MERIAH, GEMAPERS.COM – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi. Seorang warga Desa Pondok Ulung, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, diduga menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan petugas pendataan haji.
Akibat kejadian tersebut, tabungan korban yang tersimpan di rekening bank dilaporkan ludes hingga mencapai Rp80 juta.Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian ini diketahui pada Minggu, 8 Maret 2026, pukul 23.08 WIB, setelah korban menyadari bahwa saldo tabungannya telah berkurang secara drastis. Pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas pendataan calon jamaah haji dan berusaha meyakinkan korban dengan berbagai alasan administrasi.
Dengan cara tersebut, pelaku diduga berhasil memperoleh informasi penting yang berkaitan dengan rekening perbankan korban. Tidak lama kemudian, dana yang tersimpan di rekening korban dilaporkan hilang hingga puluhan juta rupiah.
Peristiwa ini sontak membuat korban dan keluarga sangat terkejut serta merasa dirugikan. Warga sekitar pun mengaku resah atas kejadian tersebut dan berharap masyarakat lainnya lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan dengan modus serupa.
Tokoh masyarakat setempat mengimbau agar warga tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi yang jelas. Setiap kegiatan pendataan yang berkaitan dengan urusan haji atau administrasi resmi lainnya disarankan untuk terlebih dahulu dikonfirmasi kepada aparat desa atau instansi terkait seperti Kantor Kementerian Agama.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi, nomor rekening, maupun kode rahasia perbankan kepada pihak yang tidak dikenal.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penipuan serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan korban lainnya.
Diharapkan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti kasus ini agar pelaku yang meresahkan masyarakat dapat segera terungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hermansyah)











































