Oleh: Al Ifdal. kader Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kabupaten Bener Meriah
Pernyataan Ketua Persatuan Pengusaha Galian C (P2GC) Burni Telong yang membantah adanya kenaikan harga material galian C dengan merujuk pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.8/1259/2024 patut dihormati sebagai sikap administratif. Namun, persoalannya tidak berhenti pada dokumen dan klaim normatif semata. Yang menjadi soal utama adalah realitas harga yang benar-benar terjadi di lapangan.
Dalam praktiknya, masyarakat, pengusaha angkutan, hingga pelaku pembangunan kecil di Bener Meriah merasakan langsung kenaikan signifikan harga pasir, batu pecah, dan kerikil. Harga yang beredar di lapangan jauh melampaui ketentuan resmi yang dijadikan rujukan. Ini bukan sekadar persepsi, melainkan fakta yang dialami setiap hari oleh para pengguna material galian C.
Jika hanya berpatokan pada draf keputusan gubernur, memang terlihat seolah-olah tidak ada kenaikan harga. Namun dokumen tidak selalu mencerminkan praktik. Harga riil terbentuk dari transaksi nyata, bukan dari pernyataan di atas kertas. Ketika masyarakat dipaksa membayar lebih mahal dari harga ketentuan, maka jelas terdapat persoalan serius dalam pengawasan dan penerapan kebijakan.
Situasi ini menjadi semakin problematis karena Bener Meriah masih berada dalam fase pemulihan pasca-bencana. Kenaikan harga material secara tidak wajar berdampak langsung pada terhambatnya proses rekonstruksi, pembangunan rumah, dan infrastruktur dasar masyarakat. Beban biaya ini pada akhirnya ditanggung oleh rakyat kecil.
Di tengah kondisi tersebut, kami mengapresiasi langkah Bupati Bener Meriah yang jeli membaca situasi tumpang tindih antara regulasi dan praktik di lapangan. Respons cepat untuk meluruskan persoalan ini merupakan sinyal positif bahwa pemerintah daerah hadir dan peka terhadap keresahan masyarakat. Upaya ini penting agar persoalan harga tidak berkembang menjadi kegaduhan sosial yang berkepanjangan, serta agar masyarakat tetap merasa tenang, terlindungi, dan sejahtera.
Lebih jauh, suara penolakan dari para pengusaha angkutan hingga munculnya ancaman mogok kerja menunjukkan bahwa persoalan harga galian C bukan isu sepele. Ini adalah masalah struktural yang berdampak pada rantai ekonomi lokal secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
Perlu ditegaskan bahwa tulisan ini bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial. Kebijakan publik harus diukur dari dampak nyatanya, bukan sekadar kelengkapan administrasinya. Pemerintah daerah, P2GC, dan aparat pengawas memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa ketentuan harga benar-benar dijalankan di lapangan, bukan hanya tercantum dalam regulasi.
Ke depan, saya berharap tidak ada lagi praktik yang menyimpang dari ketentuan resmi, serta dilakukan pengawasan yang tegas, terbuka, dan konsisten. Kepercayaan publik hanya akan tumbuh jika aturan ditegakkan secara adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Ketentuan tidak boleh berhenti sebagai dokumen, tetapi harus hadir sebagai keadilan dalam praktik.







































