BANDA ACEH, GEMAPERS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dengan dicabutnya aturan tersebut, sistem pembatasan fasilitas kesehatan berdasarkan kategori desil resmi dihapus, dan seluruh masyarakat Aceh kini dapat berobat gratis seperti sediakala.
”Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa. Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk warga yang sakit dalam skema JKA. Jadi, tidak ada lagi pembatasan desil,” tegas Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Gubernur menyampaikan bahwa keputusan besar ini diambil demi menampung aspirasi murni dari berbagai elemen masyarakat Aceh yang mengeluhkan dampak pembatasan tersebut.

Pemerintah Aceh secara aktif mendengarkan masukan dari para ulama, kalangan akademisi, hingga lembaga kedewanan.
”Kita menampung aspirasi dari berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem melalui juru bicaranya.
Dengan berlakunya keputusan ini, Pemerintah Aceh meminta seluruh fasilitas kesehatan dan rumah sakit di Aceh untuk memberikan pelayanan medis secara maksimal kepada masyarakat tanpa ada keraguan terkait kepesertaan JKA. Seluruh pembiayaan kesehatan masyarakat Aceh dipastikan kembali dijamin penuh oleh pemerintah lewat skema JKA yang inklusif. (RG)









































