BENER MERIAH, GEMAPERS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial YN (36), warga Kecamatan Gajah Putih, diamankan setelah petugas menemukan 10 batang tanaman yang diduga ganja tumbuh di tengah kebun cabai miliknya, Senin (1/6/2026).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba sekitar pukul 14.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa penanaman tanaman terlarang di lahan pertanian Desa Meriah Jaya, Kecamatan Gajah Putih.
Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Satresnarkoba tiba di lokasi dan menemukan sejumlah tanaman hijau yang secara visual mirip dengan tanaman ganja tumbuh di antara barisan tanaman cabai milik warga. Tanaman-tanaman tersebut tampak dirawat dengan baik, bahkan diletakkan di area strategis agar tidak terlihat jelas dari jalan utama.
Tim kemudian melakukan penelusuran identitas pemilik lahan. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menemui YN, pemilik kebun, dan membawanya ke lokasi penemuan untuk konfirmasi.
“Dari hasil pemeriksaan awal di TKP, yang bersangkutan mengakui bahwa tanaman tersebut memang miliknya dan ia menanamnya secara sengaja,” ungkap Kapolres.
Petugas selanjutnya mengamankan barang bukti berupa 10 batang tanaman utuh yang diduga narkotika jenis ganja, lengkap dengan akar, batang, ranting, dan daun. Barang bukti serta tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah sekitar pukul 18.00 WIB untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini telah resmi dicatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/20/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 1 Juni 2026.
Saat ini, penyidik sedang melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan kasus. Barang bukti juga akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk uji laboratorium guna memastikan kandungan zat aktif THC (Tetrahydrocannabinol) dalam tanaman tersebut.
Polres Bener Meriah menegaskan komitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas ilegal terkait narkoba, termasuk penanaman ganja sekalipun dilakukan di lahan pribadi,” tegas AKBP Aris Cai Dwi Susanto. (RG)









































