BENER MERIAH, GEMAPERS.COM – Baitul Mal dalam tugas mengumpulkan zakat infak dan sedaqah di Kabupaten Bener Meriah juga sebagai pelayan bagi masyarakat, sesuai Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Nahdi Wanketier ketua umum PMII menyurati Bupati Bener Meriah mendesak untuk dilakukan evaluasi terhadap kinerja komisioner Baitul Mal kami menduga evaluasi kinerja tidak pernah dilakukan sejak dilantik menjadi komisioner Baitul Mal Bener Meriah pada tahun 2023.
Tambahnya dalam Pasal 92 ayat 2 Laporan Pertanggungjawaban pada ayat 1 dilakukan setiap tahun paling lambat tiga bulan setelah kegiatan berakhir, berdasarkan hal tersebut kami mendesak untuk dilakukan evaluasi.
Dalam perjalanan pentingnya untuk menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi dan profesionalme dalam mengelola zakat, infak dan sedaqah sehingga program baitul mal dapat dilaksanakan dan tepat sasaran. Kami berharap evaluasi dilakukan dalam waktu dekat demi perbaikan tata kelola kelembagaan
Baitul Mal Bener Meriah yang lebih baik. Tutupnya (Ril)