Bener Meriah, Gemapers.com – Seleksi terbuka lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama (JPTP) untuk posisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bener Meriah masih saja menuai kontroversi di kalangan masyarakat hingga saat ini.
Disisi lain seluruh daerah di Indonesia tengah fokus untuk menyelenggarakan kompetisi politik untuk memilih kepala daerahnya masing-masing secara serentak yang tinggal hitungan hari.
Menanggapi jawaban dari Pj Bupati Bener Meriah melalui Kadis Kominfonya atas kritikan dari beberapa aktivis Bener Meriah lalu. Setiadi Miranda, Rabu (6/11/2024) kepada Gemapers menyampaikan, Pj Bupati Bener Meriah dalam hal ini, seolah-olah memaksakan dengan mendalilkan Undang-undang dalam proses seleksi terbuka lelang Jabatan Pimpinan (JPTP) untuk jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) tersebut.
“Ya, memang sama-sama telah kita ketahui bahwa saat ini di Jabatan Sekda di isi oleh Pj Sekda bukan Sekda defenitif, jadi tidak ada itu yang namanya kekosongan jabatan. Memang benar dalam undang-undang 3 tahun 2018 itu mengatur soal Pejabat Sekertaris Daerah. Pun demikian jika alasanya pasal 10 ayat 1 tersebut maka seharusnya sudah jauh sebelum proses pelaksanaan Pilkada sudah ada pengganti Pejabat Sekda yang baru. Bukan pada saat mendekati kontestasi Pilkada seperti ini, sehingga masyarakat berfikir seuzon kepada Pemerintah Bener Meriah ini” tegas randa
Walau pun sesuai dengan undang-undang, pemerintah harus melihat situasi dan kondusifitas daerah hari ini jangan asal terapkan sebab itu bukan Undang-Undang darurat atau pun PERPU. Undang-undang itu kan bisa dilaksanakan dan di implementasikan setelah pilkada jika itu perintah Undang-undang, ”Toh kalau pun sudah lewat dari yang di atur undang-undang berarti pemerintah Bener Meriah memang teledor dari sejak kekosongan bangku Sekertaris Daerah (Sekda) itu, jangan lah asal buat alasan di tengah polemik eforia Pilkada ini”. ungkap mantan sekjen HIMABEM-SU itu
Randa menambahkan, Pemerintah Bener Meriah khususnya legislatif harusnya memperlihatkan bagaiman Good Governace itu di terapkan di pemerintah kusunya di eksekutif kepemerintahan. Jangan asal tabrak aja dengan dalil undang-undang jatuhnya seperti otoriter dan mengelabui masyarakat dengan dalil undang-undang.
“Ayolah pertimbangkan, ini keadaan Bener Meriah sedang mencari pemimpin dalam hitungan hari lagi jangan sampai netralitas dan ektabilitas pemerintah daerah kami ragukan sebagai pelayan masyarakat. Pun demikian situasi apa yang harus menyebabkan pelelangan jabatan sekda harus dilakukan saat ini ?? sebab selama ini roda pemerintahan yang di koordinir oleh Pj. Sekda tidak ada hambatan, lebih baik Pj Bupati fokus saja untuk menyukseskan pelaksaan Pilkada. Sudahlah tunda saja dulu sampai pilkada ini selesai agar tidak ada krisis kepercayaan terhadap pemerintah kami sendiri, di akhir kami sampaikan bahwa jika ini tidak di indahkan maka tidak ada jalan lain selain turun kejalan untuk menyuarakan suara rakyat melalui parlemen jalanan “. Tutup Setiadi Miranda. (Redaksi)