Oleh : Drh. Idham Khalid, M.Si*
Adanya Anjing yang menggigit Warga di beberapa titik dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tengah beberapa hari terakhir seharusnya menjadi tamparan keras terutama Pemerintah Daerah, mengingat bahwa bulan ini merupakan bulannya Rabies yakni tepatnya Tanggal 28 September ” Hari Rabies Sedunia (World Rabies Day) ” yang merupakan suatu Kampanye meningkatkan kesadaran Masyarakat di seluruh dunia akan pencegahan dan pengendalian Rabies.
Kita semua harus sadar bahwa keberadaan anjing gila di tengah-tengah masyarakat tidak bisa dianggap remeh, satu gigitan pun seharusnya tidak boleh dibiarkan terjadi, mengingat Penyakit Rabies ini merupakan penyakit yang sangat berbahaya sehingga sejak tahun 2013 Pemerintah telah menetapkannya sebagai Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) karena berpeluang menimbulkan kerugian dan keresahan Masyarakat dengan kemungkinan terburuk bisa menjadi Bencana Non Alam, berkaca dari kejadian baru-baru ini Penetapan KLB (Kejadian Luar Biasa) di NTT akibat merebaknya Rabies ini.
Berdasarkan Data Kemenkes RI ada 11 kasus kematian yang disebabkan oleh rabies. 95% kasus rabies tersebut disebabkan oleh gigitan anjing. Hingga April 2023 sudah ada 31.113 kasus gigitan hewan penular rabies, 23.211 kasus gigitan yang sudah mendapatkan vaksin anti rabies, dan 11 kasus kematian di Indonesia. Saat ini ada 26 provinsi yang menjadi endemis rabies tapi hanya 11 provinsi yang bebas rabies yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Sudah ada dua kabupaten yang menyatakan kejadian luar biasa (KLB) rabies yaitu Kabupaten Sikka, NTT dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Situasi rabies di Indonesia tahun 2020 hingga April 2023, rata-rata per tahun kasus gigitan sebanyak 82.634.
Terkait status KLB dalam Epidemiologi adalah satu tingkat di bawah Wabah atau Pandemi (Bencana Non Alam). Dengan status KLB ini ada beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk melokalisasi baik dari sisi hewan maupun manusia.
Berdasarkan hal tersebut Kami mendesak Pemerintah Daerah Aceh Tengah untuk dapat melakukan Respon Cepat melalui Dinas-Dinas terkait bekerjasama dengan komponen TNI-POLRI dan Aparatur Desa membentuk Satu Gugus Tugas Tanggap Cepat Penanganan Rabies ini.
Dengan Tindakan yang Tepat, Cepat, Taktis dan Strategis Kita berharap Keresahan di seluruh Lapisan Masyarakat akan bisa Cepat diatasi yang tentunya diimbangi dengan Sosialisasi yang baik yang dapat mencerdaskan Masyarakat sehingga menjadi “Aware (Waspada)” akan bahaya Rabies ini yang Hewan Penular paling banyak adalah hewan anjing, yang sama-sama kita ketahui Populasinya cukup tinggi di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah ini.
*Penulis Adalah Praktisi Dokter Hewan Tanoh Gayo