TAKENGON, GEMAPERS.COM — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon–Bener Meriah, Afdhalal Gifari, melontarkan kritik keras dan pedas terhadap kinerja Kepala Dinas PUPR Aceh yang dinilai gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam penanganan ruas jalan provinsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Menurut Afdhalal, hasil peninjauan langsung HMI di lapangan menunjukkan tidak satu pun alat berat milik PUPR Aceh yang bekerja di ruas-ruas jalan provinsi yang rusak parah. Ironisnya, aktivitas penanganan justru hanya dilakukan oleh PUPR Kabupaten Aceh Tengah dan BPBD Aceh Tengah, padahal status jalan tersebut jelas berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini bentuk nyata pembiaran terhadap penderitaan rakyat. Kadis PUPR Aceh lambat, tidak responsif, dan tidak menunjukkan kapasitas sebagai pejabat publik,” tegas Afdhalal.

HMI mencatat, hingga hari ini terdapat enam desa yang masih terisolir akibat rusaknya ruas jalan provinsi Bintang–Simpang Kraft, yang belum mendapat penanganan serius dari Pemerintah Aceh. Kondisi ini berdampak langsung pada terhambatnya distribusi logistik, akses layanan kesehatan, pendidikan, dan roda perekonomian masyarakat.
Afdhalal menilai, sikap pasif dan minimnya kehadiran alat berat PUPR Aceh di lapangan menjadi bukti bahwa Kadis PUPR Aceh gagal membaca situasi darurat dan tidak memiliki sense of crisis. Dalam kondisi bencana dan krisis infrastruktur, kelambanan sama artinya dengan kejahatan kebijakan.
“Kami meminta Gubernur Aceh jangan menutup mata. Jika Gubernur serius ingin membela rakyat, maka evaluasi total dan penggantian Kadis PUPR Aceh adalah keniscayaan, bukan pilihan,” ujarnya.
HMI Cabang Takengon–Bener Meriah menegaskan bahwa jabatan publik bukan ruang aman bagi pejabat yang tidak bekerja. Jika Gubernur Aceh tetap mempertahankan kinerja yang terbukti lamban dan tidak berpihak pada rakyat, maka publik berhak mempertanyakan komitmen Pemerintah Aceh terhadap keadilan pembangunan di wilayah tengah Aceh.
“Aceh Tengah bukan halaman belakang Aceh. Jalan provinsi bukan milik kabupaten. Jika Kadis PUPR Aceh tidak mampu bekerja cepat dan tanggap, lebih baik mundur daripada terus menjadi beban rakyat,” pungkas Afdhalal.
HMI menyatakan akan terus mengawal isu ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah-langkah lanjutan sebagai bentuk tekanan moral dan politik demi keselamatan serta hak dasar masyarakat Aceh Tengah. (Rg)









































