BENER MERIAH, GEMAPERS.COM – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menyetujui rancangan qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Bener Meriah Tahun 2025-2029, Kamis (21-08-2025).
Bupati Bener Meriah Ir. H. Tagore Abubakar dalam sambutanya menyampaikan, RPJM merupakan instrumen perencanaan pembangunan yang sangat penting. Dokumen ini akan menjadi peta jalan pembangunan Kabupaten Bener Meriah selama lima tahun ke depan, sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan.
“RPJM Tahun 2025–2029 kita rumuskan berdasarkan visi daerah, yaitu terwujudnya Kabupaten Bener Meriah yang maju, sejahtera dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa. Visi ini kita jabarkan dalam berbagai misi, strategi, arah kebijakan, serta program pembangunan prioritas yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi daerah, pembangunan sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pelestarian lingkungan hidup,” ucapnya.
Dengan demikian kata Ir. H. Tagore Abubakar, RPJM bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga wujud komitmen moral dan politik antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan pembangunan yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat.
Sementara itu, Ketua DPRK Bener Meriah Mhd. Saleh menyampaikan, bahwa dengan disahkannya rancangan qanun RPJM Kabupaten Bener Meriah Tahun 2025-2029, nantinya dapat bermanfaat untuk pembangunan Kabupaten Bener Meriah dan akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Katanya lagi, tujuan utama dari penetapan rancangan qanun RPJM Kabupaten Bener Meriah Tahun 2025-2029 adalah untuk penetapan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah dalam jangka waktu 5 tahun.
” Terimakasih dan apresiasi, khusunya bagi badan legislasi DPRK dan instasi -instansi terkait yang telah bekerja dalam membahas rancangan qanun RPJM Kabupaten Bener Meriah Tahun 2025-2029,” tutup Ketua DPRK Bener Meriah Mhd. Saleh. (Ril)