BENER MERIAH, GEMAPERS.COM – Iptu Dede Moerdhany, S.H., Kapolsek Kecamatan Bandar Polres Bener Meriah, mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bener Meriah khususnya di wilayah hukum Kapolsek Bandar yang meliputi Kecamatan Bandar dan Kecamatan Bener Kelipah untuk menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan.
Dalam pernyataannya, Kapolsek menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan sangat dilarang karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan berdampak luas bagi kesehatan masyarakat, kamis (10/07/2025)
Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, pihak kepolisian bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut guna menjaga kelestarian alam dan mencegah kebakaran hutan yang merugikan masyarakat luas di Kabupaten Bener Meriah, khususnya di wilayah hukum Kapolsek Bandar, ujar Iptu Dede Moerdhany, S.H.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran hutan dan lahan agar dapat segera ditindaklanjuti. Kerjasama dan kesadaran bersama menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bener Meriah, terutama di wilayah hukum Kapolsek Bandar.
Untuk itu, Iptu Dede Moerdhany, S.H., meminta semua pihak agar tidak melakukan pembakaran sembarangan dan selalu menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih baik. (Hermansyah)