BENER MERIAH, GEMAPERS. COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Dalam pengungkapan kasus ini, dua tersangka berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti emas, Sabtu (1/6/2025).
Kasus ini terungkap setelah Tri Rahmadi (31), warga setempat, melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol saat ia dan istrinya berada di Aceh Tengah untuk menghadiri pemakaman keluarga pada 29 Mei 2025. Ketika kembali ke rumah pada 30 Mei sekitar pukul 16.00 WIB, ia menemukan pintu belakang rumah dalam kondisi rusak dan mendapati perhiasan emas seberat 66 gram senilai Rp92.400.000 telah hilang dari lemari penyimpanan.
Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam langsung melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada malam hari tanggal 1 Juni, saat petugas berhasil menangkap NE (22), warga Kampung Wih Pesam, di sebuah rumah di Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah. Dalam pemeriksaan awal, NE mengaku melakukan pencurian tersebut bersama FA (23), yang kemudian diamankan di kediamannya pada pukul 00.40 WIB.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan, antara lain satu kalung emas, sepasang anting, satu gelang emas, dua dompet emas, dua surat emas, satu alat pahat, dua celengan, satu toples kaca, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kedua pelaku kini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Bener Meriah dan akan dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pengumpulan alat bukti tambahan dan pelimpahan berkas perkara ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (Ri)